LEBAK, KNO – Terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten atas dugaan pemotongan dana hibah dari Pemprov Banten ke pondok pesantren (ponpes), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Lebak menyatakan mendukung langkah tersebut

Dugaan pemotongan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 tersebut dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) beberapa waktu lalu.

“Saya atas nama FSPP Lebak mendukung proses yang dilakukan oleh kejati terkait dugaan pemotongan hibah. Semoga ini jadi pelajaran dan jadi titik jera bagi oknum yang sering melakukan atau suka melakukan pemotongan terhadap bantuan, baik yang melalui hibah pesantren atau hibah yang lain,” kata Ketua FSPP Lebak, Ade Bujhaerimi kepada wartawan, senin (19/04/2021)

Menurut Bujhaerimi, dugaan korupsi yang dilaporkan Gubernur Banten itu diduga ada oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak lain yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

“Itu kan yang melaporkannya gubernur, jadi gubernur menduga ada oknum di tubuh Pemerintah Provinsi Banten, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pondok pesantren,” sebut Bujhaerimi.

Terkait dugaan korupsi tersebut, sejumlah ponpes di Lebak dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Kejati Banten. Bujhaerimi menuturkan, bukan hanya ponpes dari Lebak, tapi dari daerah lain pun dimintai keterangan. “Tiap kabupaten dan kota dipanggil sampling random untuk dipintai keterangan,” kata Bujhaeremi. (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply