CILEGON, KNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti akan digunakan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. kegiatan rapat pleno terbuka DPT ini dihadiri pimpinan Bawaslu dan KPU Provinsi Banten, Disdukcapil Cilegon, dan Kesbangpol Cilegon, serta perwakilan 4 Paslon yang bertempat di salah satu hotel di kota cilegon, Jumat (16/10/2020)
Irfan Alfi ketua KPU Kota Cilegon menjelaskan, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, KPU selalu mengedepankan prinisp transparansi. Dimana, pasca penetapan DPS KPU telah melakukan rangkaian uji publik di tiap Kelurahan, terkait data pemilih dalam DPS tersebut masing-masing di Tempat Pemilihan Sementara (TPS), serta di pimpinan Parpol.
“Hari ini kita tetapkan DPT pada Pilkada serentak Kota Cilegon dengan jumlah 297.045 yang terdiri dari Pemilih Perempuan 147.885 dan Pemilih Laki-laki 149.160,” jelas Irfan
Sementara itu Koordinator Divisi Data Internal KPU Kota Cilegon Mulya menjelaskan bahwa rapat pleno ini telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Alhamdulillah Cilegon sesuai dalam rentang waktu yang diatur, dan secara teknis ini akan dibacakan oleh kawan-kawan PPK. Dimulai dari paling timur yakni Kecamatan Cibeber,” jelasnya. (SNU,Red)