CILEGON, KNO – Salah satu Akun Facebook atas Nama Lukman Lawyer menyoalkan tanda bukti Parkir (Karcis), ia mempertanyakan apakah Karcis tersebut Resmi di keluarkan oleh Dinas terkait, atau ada Pihak yang sengaja memalsukan Karcis.
Berikut isi dari Kalimat dan Jenis Karcis yang di posting Oleh Akun FB Firman Lawyer pada hari ini, Sabtu (24/07/2021) yang di tunjukkan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar segera menindaklanjuti.
Dear Bpk Helldy Agustian I
Walikota Cilegon
Cq. Dishub kota Cilegon
Mohon untuk ditindak oleh pihak-pihak terkait atas dugaan tindakan Pungli atau mal administasi, masa karcis (tanda bukti parkir) atas nama PEMERINTAH seperti ini, sepengetahuan saya PERDA No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus itu telah DICABUT dengan PERDA No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran.
Apakah ini benar2 resmi yg dikeluarkan oleh DINAS terkait ??? Atau ini hanya oknum petugas parkirnya saja yg sengaja memakai surat/dokumen yg dipalsukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ??
Menjadi tidak realistis biaya untuk kendaraan roda empat dibebankan untuk kendaraan roda dua. Terima kasih
Salam
Akur Sedulur Jujur Adil Makmur
TKP di Jalan S.A Tirtayasa Cilegon