CILEGON, KNO – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cilegon memberikan hak remisi kepada narapidana di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76.

Sesuai dengan aturan, Hak remisi melalui Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi tata cara pemberian Remisi Permen No.3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, Cuti, mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, Cuti menjelas bebas, dan Cuti bersyarat

Menurut kalapas IIA Cilegon, Ery Taruna bahwa jumlah narapidana saat ini yang berada di dalam Lapas  berjumlah 1603 Narapidana, dan yang mendapatkan Remisi sebanyak 833

“Adapun yang mendapat remisi umum satu pengurangan masa tahanan 1  sampai 6 bulan sebanyak 787, dan remisi umum dua bebas tahanan ada 46 diantara yang bebas langsung pulang ada 3 orang, dan yang masih menjalankan subsidar ada 43 Narapidana” Ucapnya pada  selasa (17/08/2021)

Ery pun mengatakan total yang mendapat remisi pada momen HUT RI tersebut sebanyak 60 persen dari jumlah narapidana yang terdapat di lapas kelas IIA Cilegon

“Totalnya ada 60 persen Narapidana yang mendapat remisi, dan yang Dominan yang mendapat remisi adalah narapidana Narkoba” Jelas Ery (An/red)

Facebook Comments

By admin