
CILEGON, KNO – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cilegon memberikan hak remisi kepada narapidana di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76, selasa (17/08/2021)
Wali kota Cilegon, Helldy Agustian yang hadir pada acara tersebut menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999

Bagi Helldy remisi bukan hanya pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri yang nanti dapat menumbuh dan mengembangkan usaha warga binaan itu sendiri setelah menjalani masa tahanan.
Selain itu Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, para warga binaan Pemasyarakatan
“kami berharap dengan diberikannya remisi ini menjadi stimulus bagi warga binaan lain agar selalu berkelakuan baik dan berbaikan itu dapat tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana lebih disiplin lebih produk dan dinamis” Ucap Helldy (**)
