CILEGON, KNO – Selama menerapkan Pemberlakuan PPKM di masa Covid-19, Angka kasus perceraian di kota Cilegon mengalami peningkatan dan lebih dominan dipicu oleh permasalahan ekonomi dan permasalahan adanya orang ketiga.

Tercatat dalam satu bulan terakhir selama PPKM darurat Pengadilan Agama Cilegon, mencatat 42 kasus perkara yang ingin mengajukan penceraian.

Bidang Pranita Muda Hukum Pengadilan Agama Cilegon Wadiha mengatakan, angka penceraian selama PPKM Darurat tercatat 42 kasus penceraian. Selasa, 03/08/2021

“Angka kasus penceraian selama PPKM ini ada 42 kasus, meski kita dalam satu bulan ini sempat satu pekan tidak melayani bagi yang ingin mengajukan penceraian tapi begitu kita buka kembali ternyata angka pengajuan penceraian lumayan banyak.” Ujarnya.

Adpun rata-rata yang melakukan pengajuan penceraian didasari oleh permasalahan ekonomi dan orang ketiga.

“Kalo kita tanyakan kepada pihak yang mengajukan perceraian rata-rata di dasari ekonomi dan ada juga yang memang kerna orang ketiga atau pelakor.” Jelasnya.

Wadiha juga menambahkan bahwa Kasus penceraian Dicilegon lebih dominan usia pernikahan muda. “Kebanyakan usia perkawinan nya masih muda, tapi ada juga yang udah lama usia pernikahan nya.” Pungkasnya. (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply