Mediasi Yang dilaksanakan Di Aula kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan

CILEGON, KNO – Setelah melakukan Mediasi Pertama perihal hilangnya kepemilikan tanah salah satu warga, yakni Arsyap yang bertempat tinggal di kelurahan Gunung sugih kecamatan Ciwandan yang pada beberapa hari lalu diadakan diruang Rapat Asda 2 Pemkot Cilegon, selasa 9 maret 2022, dilakukan lah kembali mediasi yang kedua, kali ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Gunung Sugih, Selasa (22/03/2022).

Dari Mediasi tersebut pihak kelurahan telah mengundang sejumlh pihak, di antara nya PT. CAP dan PT. PPI dan sejumlah nama yang bersangkutan dengan hak kepemilikan tanah. Namun 2 perusahaan tersebut selaku pembeli tidak hadir dengan alasan yang belum diketahui, padahal pada saat pertemuan pertama salah satu Perusahaan yakni PT. PPI ikut hadir

“Ini sebenarnya persolan lama danĀ  klien kami bernama Arsyap, ini mediasi yang kedua, dan mediasi kedua ini kami meminta dihadir kan kedua perusahaan itu dan pihak yang telah menjual tanah kepihak Perusahaan tersebut, namun mereka tidak hadir, jelas kami kecewa” Ucap Eka W Dahlan Ketua Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Banten selaku Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Arsyap.

Untuk diketahui tanah yang seluas 1,9, Hektar yang dimiliki oleh Arsyap selaku ahli waris saat ini ia hanya memiliki 757 Meter, yang dikatakan Eka, luas sejumlah tanah tersebut saat ini dimiliki 2 perusahaan dan pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan ahli waris

“Tanah ini luas banget, 1,9 Hektar setelah dilakukan ukur ulang, dan ahli waris hanya mendapatkan tanah itu 757 meter, selebih nya kurang lebih seluas 1.200 meter sudah dimiliki PT. CAP, dan dimiliki PT. PPI 7.229 meter, dan selebih nya dimiliki perorangan yang tidak punya hubungan dengan riwayat ahli waris, dan telah terbit sertifikat tanah nya” Jelas Eka

Dari 1,9 Hektar tanah, Eka pun merasa heran dengan telah diterbitkan nya sertifikat hak milik tanah yang hanya seluas 3 meter dan 7 meter, namun pemilik tersebut tidak hadir.

“Bagaimana mungkin bisa hak milik tanah hanya seluas 3 meter dan 7 meter, dan pihak itu tidak dihadirkan oleh Pak Lurah Bustanil Arifin, ST.MM, agak aneh, dan kekhawatiran kita tanah tersebut telah diperjualbelikan kepada PT. PPI dari orang-orang yang tidak memiliki kepentingan, ini merupakan perampasan hak-hak masyarakat kecil” Tutur nya

Untuk itu dengan tidak ada nya kejelasan dan penyelesaian dari hasil mediasi kedua tersebut, pihak BPPH PP Banten akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum

“Langkah selanjutnya kami akan melakukan proses upaya secara hukum baik pidana maupun perdata, karena kami menilai ini kental indikasi nya dengan mafia tanah” Cetus Eka

Selain itu, Eka pun menjelaskan bahwa sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, dengan hasil kurang lebih 1,9 Hektar

“Iya itu telah diukur ulang oleh BPN Cilegon, hasil nya ya itu, kurang lebih 1,9 Hektar ” Ungkap nya

Dilain sisi Eka pun mendesak kepada Walikota Cilegon agar bisa menempatkan pemimpin wilayah, dalam hal ini Kepala kelurahan, yakni sosok yang bisa meperjuangkan permasalahan yang dialami warga.

“Tahun 2020 kami pernah meminta kepada Pak Lurah Gunung Sugih untuk diadakannya mediasi perihal permasalahan tanah ini, namun tidak diakomodir dan tetap terbit sertifikat – sertifikat, jadi kami BPPH PP Banten mendesak kepada Walikota Cilegon untuk mengganti semua lurah yang tidak pro terhadap warga nya, dan harus memiliki pengetahuan terhadap kepemilikan tanah diwilayah nya” Tutup Eka (An/Red)




Facebook Comments

By admin

Leave a Reply