
CILEGON, KNO – Pada umumnya Perusahaan memberikan Kesejahteraan pada karyawannya, namun tidak dengan PT. FKS Trukindo Utama berada diwilayah Ciwandan Kota Cilegon yang duga merugikan para Driver yang bekerja diperusahaan tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah satu Driver PT. FKS Trukindo Utama yang enggan disebut namanya mengatakan, Perusahaan tersebut merekrut dan menahan beberapa dokumen Asli.
“Kami melamar dengan menggunakan surat BPKB kendaraan kami sebagai jaminan, dan meminta uang jaminan lima juta yang akan di potong disetiap bulannya dua ratus ribu,” ungkapnya. Kamis, 17/03/2022.
Ia juga menambahkan, selama para driver yang bekerja di perusahaan tersebut hanya mendapatkan upah dengan cara dibayar dengan uang jalan ritasi angkutan.
“Kita tidak ada Gaji, tapi Perit 60 rb, uang perkilo meter jarak berfariasi dan uang performa jika tidak ada kendala selama 18 rit dapat 1 juta itupun kalau tidak ada kendal, jika ada kendala uang performa itu ilang,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan pihak perusahaan tersebut tidak memberikan jaminan kesehatan. Dan tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya menjadi mitra Driver PT. FKS Trukindo Utama.
“Bpjs juga tidak ada, malah setiap ada permasalahan di lapangan para supir yang disuruh ganti, kita pun dianggapnya bukan karyawan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua GAIB 212 Hilman atau sering di sapa Cobra dalam hal ini melakukan pendampingan, dirinya melakukan langkah mediasi namun tidak ada jawaban yang memuaskan untuk para driver dari pihak FKS Trukindo Utama yang di gelar bersama Dinas Ketenaga kerjaan tersebut. Kamis 17/03/2022.
“Kami menuntut kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali, jika kalau tidak dipekerjakan kembali maka ada tuntutan yang kedua dari kami pihak perusahaan harus memberikan pesangon dan mengembalikan BPKB nya,” katanya.
Lanjut Hilman, dirinya juga akan berupaya memperjuangkan hak – hak para driver, dan akan melakukan Hearing bersama DPRD Cilegon.
“Kami akan hearing kedewan kami akan tembuskan ke Walikota, karena memang ini rananya Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan kami juga sudah melaporkan ke pengawasan Ketenagakerjaan, baik dari Provinsi itu sudah masuk. Dan memang izin pun dinyatakan kami menduga tidak ada dan perusahaan segitu besarnya masih posisi ngontrak, plang pun tidak ada, itu suatu pelanggaran. Mereka ngontrak di pabrik milik perusahaan lain,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Fungsional Mediator Disnaker Kota Cilegon Jarwan mengungkapkan, terkait dengan perizinan dirinya belum mengetahui, Menurutnya pihak FKS Trukindo Utama akan memberikan data pada pertemuan hari Selasa, 22/03/2022 mendatang.
“Kalau ijinnya kita belum melihat data dan perjanjian kemitraan tadi juga belum ada. Maka kita minta besok dia (Pihak FKS) memberikan data ke kita sehingga pada pertemuan Selasa ada solusi yang terbaik ya gitu,” ucap Jarwan seusai melakukan mediasi dengan pihak perusahaan .
Masih kata Jarwan, terkait dengan mediasi antara pihak driver yang di kuasakan kepada Ormas Gaib 212 dan pihak FKS Trukindo Utama masih belum ada titik temu sehingga akan dilakukan mediasi yang ke dua.
“Mediasinya masih abu-abu ,karena data-datanya kedua belah pihaknya belum persiapan, jadi kita disini kan bisa melihat kita musyawarah ini, kalau belum ada yang diinginkan belum ada juga angkanya dari perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pihak perusahaan FKS Trukindo Utama setelah melakukan mediasi enggan memberikan komentar kepada awak media, sehingga berita ini diterbitkan. (Red)