
JAKARTA, KNO – Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, perihal pelaksaan kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Dukungan tersebut menyusul adanya surat edaran Ditjen Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan tentang Penyelenggaraan Tally Mandiri, SE-DJPL Nomor 4 Tahun 2022 itu ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Mugen S Sartoto, pada 21 Maret 2022.
Haji Habibudin. SH Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APTMI (Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia) sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh dirjen Perhubungan Laut kepada pengusaha Tally Mandiri di Indonesia
“Saya sangat mengapresiasi atas Langkah-langkah yang di lakukan oleh ditjen HUBLA, karena Hal ini menjadi amanah dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mana ini membuka kesempatan berusaha juga membuka lapangan pekerjaan baru” Tegasnya.
Dirinya pun menyampaikan bahwa Di APTMI juga sudah terbentuk 13 wilayah Provinsi yang ada Indonesia. “Dengan terbentuknya 13 Dewan Pimpinan Wilayah harapan saya insyaallah di tahun ini DPP APTMI akan berlari cepat melaksanakan amanah yang telah dituangkan dalam undang-undang dan peraturan turunannya untuk melaksanakan kegiatan tally mandiri diseluruh Indonesia”. Harapnya.
Di sela-sela waktu, Ketua APTMI DKI jakarta mengutarakan bahwa kegatan tally bersifat Padat karya dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kami berharap dengan adanya SE itu sebagai bentuk perhatian pemerintah, bahwa kegiatan tally mandiri sudah bisa dilaksanakan sesuai aturan terbaru yakni PM 59 tahun 2021.Kegiatan tally itu bersifat padat karya dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Ketua APTMI DKI Jakarta, Capt. Effendi Ismail, pada Kamis (7/4/2022).
Dirinya pun mengatakan bahwa kegiatan jasa tally mandiri merupakan kegiatan business to busines (b to b) antara perusahan tally dengan pemilik barang/yang mewakilinya atau yang diberikan kuasa.
“Kedepannya pelaku usaha lain yang selama ini melaksanakan tally dapat meminta hasil tally yang dilakukan oleh perusahaan tally mandiri sehingga bisa langsung dijadikan dasar untuk ke pemilik barang,” Imbuhnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, SE-DJPL No 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tally Mandiri itu dilatar belakangi sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan telah diatur bahwa usaha tally mandiri merupakan usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha tally mandiri.
Sesuai SE itu, maka setiap kepala Kantor diminta untuk menyampaikan kepada pelaku usaha terkait pada wilayah kerja masing-masing bahwa usaha tally mandiri merupakan usaha khusus yang didirikan untuk kegiatan tally mandiri yang melaksanakan kegiatan menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik barang/muatan, perusahaan bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, depo peti kemas atau gudang dengan mengedepankan efisiensi biaya logistik.
Kemudian, mengawasi pelaksanaan kegiatan tally mandiri sesesuai kebutuhan pengguna jasa dengan memerhatikan prinsip pelayanan yang efektif, efisien dan akuntable. Selain itu,.melakukan pembinaan bersama dengan instansi yang menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko usaha tally mandiri pada wilayah kerja masing-masing. (Wahyu)