Tatu Ismaiyah Saat Dirawat Di RSLM Cilegon

CILEGON, KNO – Salah satu warga Cilegon Tatu Ismaiyah yang tinggal di kelurahan Kebon Dalam belum bisa di perbolehkan pulang oleh pihak Rumas Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon karena harus terlebih dahulu membayar biaya  Operasi pengangkatan rahim dan Perawatan sebesar Rp. 15 juta.

Saat di Wawancarai melalui sambungan telpon, Tatu menjelaskan bahwa awal masuk ke RSKM, ia mendaftar melalui Program BPJS.

“Saya masuk hari
Senin pagi tanggal 4, saat itu saya ditanya pembayaran melalui BPJS Apa umum oleh pihak rumah sakit, saya bilang pakai BPJS, karena dari semenjak awal proses untuk operasi itu dipersiapkan melalui BPJS” Terang Tatu, Jumat (08/04/2022)

Setelah saya mau masuk ruang perawatan, lanjut Tatu, pihak Rumah sakit menyampaikan bahwa BPJS saya ada tunggakan keterlambatan pembayaran dan harus dibayar dalam jangka waktu 3×24 Jam, dan itu yang mengurus pembayaran adalah anak saya.

“Saya sampaikan bahwa nanti anak saya yang mengurus keterlambatan pembayaran BPJS, karena ga mungkin saya yang mengurus, karena saya kan lagi sakit, dan akhirnya saya masuk ruangan hari Senin sekitar jam 5 sore dan hari Selasa pagi saya masuk ruangan operasi sampai jam 3 sore” terang nya

Tanda bukti pembayaran keterlambatan BPJS dijelaskan Tatu bahwa telah di bayarkan pada Rabu oleh anak nya melaui M Banking.

“Hari rabu sudah ada tanda bukti pembayaran melalui transfer M Banking BRI, yang diurus sama anak saya, namun saat itu bagian Rumah sakit meminta agar saya menyampaikan kepada mereka, tapi kan saya ga terfikir karena saat itu lagi di operasi” Jelas nya.

Bukti Pembayaran Keterlambatan BPJS Tatu Ismaiyah

Menurut nya jika pembayaran tunggakan BPJS sudah dilakukan secara online otomatis pihak Rumah sakit pun pasti mengetahui.

“Itu kan udah saya selesaikan, dan tidak ada tunggakan lagi, kewajiban saya sebelum 3×24 jam kan sudah kita bayarkan, namun kata pihak Rumah Sakit sistem nya terblokir, lah saya kan gak ngerti sistem seperti itu” Tutur nya.

Karena sistem yang terblokir, kata Tatu, untuk keluar dari rumah sakit, ia harus membayar secara cas dengan nilai Rp.15 juta, padahal kewajibannya membayar tunggakan BPJS sudah diselesaikan.

“Nah itu kan urusan Rumah sakit dan BPJS, saya berharap pihak BPJS ada tanggungjawabnya kepada pihak Rumah sakit karena saya kan sudah tidak ada tunggakan, harus nya hari ini saya sudah bisa pulang Pak” Tutur nya

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada keterangan dari pihak RSKM, pesan WhatsApp dan Telpon kami belum di jawab oleh Bid Humas RSKM Cilegon (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply