
CILEGON, KNO – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) mendatangi Kantor DLH Kota Cilegon, Selasa (15/06/2021). Kedatangan mereka bertujuan untuk Memberikan Simbolis satu kantong Sampah kepada DLH Kota Cilegon, yang menganggap lemahnya kinerja dari salah satu OPD kota Cilegon tersebut dalam Menjalankan Peraturan daerah kota Tentang K3.
Salah satu gagalnya DLH Cilegon menjalankan K3 adalah adanya Bukti banyak ya sampah yang menumpuk di Galian C kecamatan Cibeber Tepatnya berada di link, kerotek kalitimbang Cibeber belakang Pom Bensin, jln Lingkar selatan.
“Kami meminta DLH kota Cilegon untuk secepatnya Menindak lanjuti Oknum yang Membuang sampah Karna Sudah jelas kondisi Tumpukan Sampah itu sudah melanggar Peraturan daerah kota Cilegon tentang K3 Nomor 5 Tahun 2003 K3 (Ketertiban, Kebersihan dan keindahan) ” Ucap Ahmad Ru’yat Al Faris Ketua Umum PP Gempar
Selain itu PP Gempar meminta agar DLH Kota Cilegon Menindak Tegas Oknum Yang Telah Membuang Sampah di Tempat Tersebut.

“Jika ada Ketegasan dan Keberanian yang di lakukan DLH itu pertanda mereka benar-benar melakukan kerja Nyata dan Tidak akan pernah terjadi lagi peristiwa Danau sampah di Kelurahan Kalitimbang ” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris
Sementara Teddy Kepala Bidang Pengelolaan sampah dan limbah B3 mengatakan, Pihaknya akan secepatnya menindak lanjuti ada nya Danau Sampah di Kelurahan Kalitimbang tersebut.
“Sampah yang ada di Galian C Kalitimbang ini merupakan perilaku masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, akan kami tindak Secara peraturan dan kami akan mencoba mengedukasi kemasayarakat dalam membuang sampah pada tempatnya” Ucap Teddy (An/Red)