CILEGON, KNO – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta pada Wakapolda Banten untuk menindak tegas pasangan calon yang maju pada pilkada kota Cilegon jika melanggar Protokol Kesehatan. Hal itu di sampaikannya saat menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada yang bertempat dii Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (30/09/2020).
“Kita rapat kali ini terkait Pilkada di tengah pandemi agar tetap aman tidak menjadi klaster baru korona, aktivitas politik yang tidak sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dilarang, Saya minta ke Pak Wakapolda Banten untuk menindak kandidat yang melanggar protokol, bisa dipidanakan seperti di Kota Tegal,”Ucap Wahidin Halim
WH pun mengingatkan kepada seluruh elit politik di Kota Cilegon untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian pada masa kampanye mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“Kita menginginkan aktivitas-aktivitas politik yang bertentangan dengan PSBB maupun dengan penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan kita larang, kita harus komitmen dan konsisten,”. Ucapnya
Sementara itu Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang telah mempersiapkan segala hal terkait dengan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.
“Alhamdulillah KPU dan Bawaslu juga sudah membuat sedemikian rupa terkait dengan Covid-19. Jadi kontestan juga harus mengikuti PKPU, aturan itu. Termasuk netralitas ASN,” tuturnya ( gen/red)