
CILEGON, KNO – Dinas Perhubungan Kota Cilegon telah memasang rambu -rambu dilarang parkir yang berlokasi di luar area pasar Blok F atau pasar Kelapa beberapa minggu lalu.
Dari pantauan ada sekitar 4 plang rambu dilarang parkir, namun ada 1 plang yang kondisinya ditutup oleh kain sehingga tidak terlihat gambar rambu dilarang parkir. Belum diketahui dari kapan dan siapa pihak yang menutup plang rambu dilarang parkir tersebut.
“Sebenarnya mudah saja untuk mencari tau siapa pelaku nya, karena terdapat CCTV yang tidak jauh dari lokasi titik plang dilarang parkir yang ditutupi itu, tinggal buka saja rekaman dari CCTV nya, atau tinggal gunting aja kain yang menutupi plang nya itu, gitu aja kok repot ” Ucap Kimunk, kamis (07/04/2022)


Yang mengherankan dan membingungkan, lanjut kimunk, banyak nya pengunjung pasar yang parkir dibadan jalan umum tersebut, namun masih dimintai uang parkir oleh sejumlah juru parkir, padahal terdapat rambu-rambu dilarang parkir.
“Dishub Cilegon harus bertindak tegas, sebab buat apa dipasang rambu dilarang parkir kalau masih banyak pengunjung yang dibiarkan parkir dilokasi tersebut dan harus segera di usut siapa pihak yang menutup plang rambu dilarang parkir itu, terus petugas juru parkir itu dibawah naungan badan hukum atau perorangan, masuk ke kas Dishub atau pasar ? kalau pun itu perorangan kenapa dibiarkan memungut tarif parkir, ini jelas bukti nyata ketidak tegasan pihak Dishub, bisa-bisa PAD perparkiran sekitar 2,5 Milyar tidak tercapai” pungkas kimunk , (An/Red)