CILEGON, KNO – Guna menampung segala keluhan dan permasalahan Bantuan Sosial yang di berikan Pemerintah Kota Cilegon, HMI Cabang Cilegon membuka Posko pengaduan Covid-19 untuk masyarakat Kota Cilegon yang bertempat di sekretariat HMI Cabang Cilegon di Jl. H. Abdul Rahim Link. Citangkil. RT/RW 04/01 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
“Sejak di buka nya posko pengaduan covid-19 ini sudah ada beberapa warga yang melaporkan keluh kesahnya karena tidak mendapatkan bantuan dan lain sebagainya.
Sungguh prihatin bantuan yang memang di prioritaskan untuk warga terdampak justru malah tidak tepat sasaran, dan sembako salah satunya beras yang tidak layak untuk di masak,
Kami mengecam keras dalam hal ini kepada Dinsos Kota Cilegon agar memferivikasi kembali bantuan yang akan di berikan kepada warga supaya tidak mengecewakan” Tegas Rickyl Amri Ketua HMI Cilegon
Sementara Didin Wahyudi selaku Koordinator Posko Pengaduan Covid 19 Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang cilegon mengatakan Tujuan dari program posko pengaduan covid-19 ini tidak lain adalah untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial di wilayah Kota Cilegon.
Menurut Dinin Program ini juga disambut baik oleh lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara atau pemerintah.
“Semoga dengan adanya program ini bisa menjadi salah satu proram yang akan membantu masyarakat dan pihak pemerintah daerah Kota Cilegon dalam melakukan pendistribusian BANSOS dan pencegahan penularan Covid-19” Ujar Didin (**/Red)