CILEGON, KNO – Guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat perihal penerapan Protokol Kesehatan dan penegakan hukum di masa Pademi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Cilegon kembali mengeluarkan peraturan Walikota (Perwal) Cilegon No 40 Tahun 2020.

Dalam Perwal tersebut seluruh elemen masyarakat Wajib mentaati Protokol Kesehatan, jika melanggar akan terkena Sanki teguran Lisan, teguran secara tertulis, kerja sosial bahkan Sanksi Denda Administratif.

Untuk Denda Administratif dalam Bab V di sebutkan bahwa untuk Perorangan akan di kenai Denda sebesar Rp.100.000 dan bagi Pelaku Usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum yaitu sebesar Rp.300.000.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade bahwa Perwal ini berlaku mulai 26 Agustus 2020. Dan di harapkan masyarakat bisa meningkatkan kedisiplinan dalam mencegah penyebaran Virus Korona.

“Iya Perwal itu berlaku mulai 26 Agustus’ Ucap Aziz Setia Ade melui pesan WhatsApp, Rabu (26/08/2020)

Dalam Perwal tersebut tertulis bahwa di terbitkan nya Perwal untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI  No 6 Tahun 2020, tentang peningkatan Kedisiplinan dan oenegakan hukum Protokol kesehatan di masa Pademi Covid-19. ( Ang/ Red )

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply