CILEGON. KNO – Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait penganiayaan terhadap tahanan narkoba Polres Cilegon yang berinisial AA (21) Berikut ini penjelasan polisi terkait penyebab kematian AG
“Kami Polres Cilegon memberitahukan perkembangan atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan status tersangka yaitu saudara AG, kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahwa memang di ketahui ada penganiayaan yang di lakukan oleh AG yang di tuakan di dalam Rumah tahanan Polres Cilegon”. jelas Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat Konrensi Pers di Halaman Polres Cilegon, Senin (21/02/2022).
Sigit pun menjelaskan kronologis awal saat petugas mendapatkan informasi tahanan ber inisial AG tersebut meninggal dunia. pada 15 Februari 2022. Saat itu kurang lebih pukul 19.00 petugas jaga mendapatkan informasi dari salah satu tahanan bahwa ada tahanan AG tersebut pingsan atau tidak sadarkan diri, kemudian petugas berusaha memberikan pertolongan dengan membawa tahanan AA tersebut ke Rumah sakit terdekat yaitu RSKM.
Sampainya di rumah sakit, langsung di tangani oleh dokter yang jaga di Instalasi Gawat Darurat, setelah di lakukan tindakan awal oleh dokter, setelah di periksa dokter memberitahukan bahwa Pasien atau tahanan Berinisial AG tersebut Meninggal dunia,” terangnya.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, bahwa saat pertama kali tahanan masuk ke Rumah tahanan Polres Cilegon tahanan AG tidak sopan kepada tahanan lama yang di tuakan di dalam Rutan Polres Cilegon.
Saat masuk ke dalam tahanan AG
Atas kejadian tersebut kami menyita barang bukti seperti baju dan celana yang di gunakan oleh AG, handuk, dua buah botol plastik kosong kemudian pecahan semen yang di gunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut. Atas tindakan tersebut pasal yang kami tersangkakan kepada ke enam tahanan tersebut adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. Terangnya
Dari kasus tersebut, Kapolres akan selalu memberikan informasi kepada rekan-rekan pers selaku kontrol publik terkait informasi-informasi yang di beritahukan kepada masyarakat, kemudian kapolrespun akan menindak tegas jika dalam kasus tersebut ada pembiaran oleh petugas sehingga AG meninggal dunia. (WAHYU)