Tatu ismaiyah Saat dirawat di RSKM Cilegon

CILEGON, KNO – Tatu Ismaiyah warga kebon Dalam kecamatan Purwakarta akhir nya diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon pada Sabtu pagi (9/04/2022) tanpa harus membayar biaya Administrasi

Setelah sebelumnya Tatu diharuskan membayar biaya Operasi sebesar Rp.15 juta oleh pihak RSKM, pada hal saat itu ia mendaftar melalui layanan BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah Pak setelah malam di telpon dari LSM, Wartawan, dan ramai di media, akhirnya di perbolehkan pulang pada Sabtu pagi sekitar jam 9, dan saya tidak tau alasannya” ucap Tatu kepada Wartawan melalui sambungan telpon, Senin (11/04/2022)

Untuk diketahui juga bahwa sebelum nya, sejumlah Media memberitakan perihal keluhan Tatu Ismaiyah, dimana ia tidak diperbolehkan pulang oleh pihak RSKM karena alasan pembayaran BPJS miliknya terblokir. Dan diminta membayar cash sebesar Rp. 15 juta. Namun karena tidak sanggup membayar cash, Ibu paruh baya ini tidak diperbolehkan pulang.

“Kalau sistem BPJS yang terblokir kan yang punya persoalan pihak RSKM dan BPJS, kenapa pasien yang harus menannggung kerugian? Dan ini ada apa dengan manajemen RSKM yang sampai minta uang cash ke pasien yang jelas-jelas mendaftar dengan BPJS?,” ungkap Anggota Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP), Ochim kepada Wartawan, Senin. (11/4/2022).

Selain mempertanyakan ketidak jelasan dari manajemen RSKM, Ochim juga mengecam tidak bijaksananya pihak RSKM terhadap konsumen yang secara tegas dilindungi negara melalui UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Kami mengecam RSKM atas kejadian ini, karena sejak 20 April 1999 Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan tapi sudah puluhan tahun kenapa pihak RSKM seakan tidak paham aturan ini. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepadakonsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen,” tegas Ochim

“Walaupun Ibu Tatu paginya boleh pulang itu karena sejak malam ramai diberitakan. Tapi bagaimana juga ini kan preseden buruk, dan tidak boleh terjadi dikemudian hari,” tandasnya.

Sementara dikutip dari Media Online Wartaalbantani, Humas RSKM, Agus saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, tidak banyak berkomentar saat ditanyakan soal terblokirnya BPJS pasien, dan permintaan uang sebesar Rp. 15 juta oleh pihak manajemen RSKM.

“Sudah selesai mas masalah Bu Tatu,” tulisnya singkat.

Namun Agus enggan menjawab saat kembali ditanyakan soal penyelesaian seperti apa yang dimaksud, apakah
Tatu Ismaiyah membayar cash Rp 15 juta, sistem BPJS sudah tidak terblokir, Atau ada kebijakan dari pihak RSKM setelah mendapat sorotan publik. (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply