CILEGON, KNO – Gabungan Buruh, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Cilegon, Selasa (20/10/2020).
Dalam aksinya, para Demonstran kembali meminta agar Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi dan Walikota Cilegon Edi Ariadi, menandatangani berkas penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dan Akhirnya Walikota dan Ketua DPRD Kota Cilegon mengabulkan keinginan para pendemo untuk ikut menolak Omnibus Law dengan menandatangani berkas penolakan dan meminta agar Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.
“Saya sepakat dengan ketua dewan dan semuanya, untuk mendorong Presiden, pemerintah dalam hal ini untuk segera membuat menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kaitan dengan undang-undang omnibus law,” kata Edi saat menemui massa.
Menurutnya, apa yang dilakukannya bersama Ketua DPRD merupakan upaya agar tidak terjadi gejolak yang berkepanjangan di Kota Cilegon.
“Kita ingin daerah kita aman, nyaman, enggak penuh gejolak panas dan sebagainya. Kalaupun mereka tertib, tapikan beberapa hari gejolaknya terus menerus,” ungkapnya.
Sementara Ketua HMI Cabang Cilegon Rickil Amri merasa apa yang di lakukan Para Mahasiswa dan Buruh selama 2 minggu ini tak sia – sia dengan sudah di tandatanginya nota Kesepahaman oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Cilegon
Akhirnya sudah 2 minggu lebih, semua elemen mengadakan Aksi di depan Pemkot dan DPRD Kota Cilegon. Alhamdulillah pada aksi kali ini sudah menandatangani nota kesepahaman tersebut,” kata Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri, Selasa (20/10/2020).
Rikil juga menjelaskan, elemen mahasiswa dan buruh akan terus bersatu untuk melawan ketidak adilan sebab pihaknya menganggap pemerintah saat ini bersandar pada kepentingan para investor.
“Ini terlihat jelas dari awal pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI, tidak melihat sisi kepentingan masyarakat. Justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan,” jelasnya.
HMI Cabang Cilegon dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, sekaligus mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah dalam menjalankan cita-cita. Dan tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila.
“Terakhir kami meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta kerja yang telah disahkan,” tegasnya. (Ang/Red)