Bahtiar Rifa’i

CILEGON, KNO – Warga Cilegon berhak mengetahui pengelolaan keuangan PT PCM selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Cilegon. Mengingat,
uang yang dipakai merupakan uang rakyat Cilegon.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembanguan (LKBH -FPP) Kota Cilegon Bahtiar Rifa’i, Kamis (24/02/2022)

Menurutnya, ketika penggunaannya memakai dana rakyat, maka secara otomatis menjadi badan publik yang wajib memberikan informasi secara terbuka apalagi soal keuangan sebagai wujud kontrol bersama.

“Iya wajib menyampaikan karena BUMD masuk dalam kategori Badan Publik yg harus terbuka atas nama Undang Undang.” ujarnya.

Hak warga cilegon terhadap BUMD termasuk PT PCM didalamnya sangatlah jelas, yaitu merupakan badan publik berdasarkan pasal 14 UU KIP, ada 14 poin termasuk di dalamnya soal laporan keuangan dan lain-lain.

Dasar hukum mereka wajib terbuka terkait keuangan adalah pasal 14 huruf C UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Cilegon, Bahtiar menyampaikan, sejauh ini belum melihat kontribusi maksimal dari PT. PCM untuk kota Cilegon, Karena kata dia, konsepsi BUMD adalah badan Pemda yang bertugas mencari profit pada eksistensi bisnisnya.
Kemudian profit tersebut disetor ke Pemda sebagai tambahan PAD.

“Ini saya kira yang belum terpublish secara masif ditengah masyarakat Cilegon. Yang terjadi malah tempo hari PT PCM ditipu hampir 26 M dalam pembelian tug boat.” paparnya.

Prosentase laba yg disetorkan sambung praktisi hukum ini, tergantung pada regulasi daerahnya seperti apa perda atau perwalnya.

“Karena ini terkait BUMD, maka kita perlu melihat regulasi tersebut. Idealnya 70% pemerintah, 30 % BUMD dengan pertimbangan laba bersih.” terangnya.

Sementara dalam hal penyerapan tenaga kerja Bahtiar pun menilai PT PCM belum mampu menyerap secara maksimal sesuai kebutuhan kerja warga Cilegon. Bahkan pada level Pimpinan dan Direksi malahan tidak terlalu dikenal oleh publik, karena kebanyakan mereka diketahui orang luar kota Cilegon. Padahal SDM Masyarakat Cilegon cukup mempuni untuk menahkodai PT PCM.

Jajaran direksi baru perlu menyampaikan jumlah aset saat ini dan besaran modal yang akan di kelola di tahun pertama mereka bekerja, bahtiar menerangkan, hal itu sangatlah perlu karena memang merupakan amanat dari UU RI terkait Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply