CILEGON, KNO- Tim opsnal satnarkoba Polres Cilegon ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras yang disebut dengan pil Tramadol dan Eximer, pelaku berinisial FF (21) di tangkap di Link. Cidangdang RT 005 RW 003 Kel rawa Arum kec grogol kota Cilegon. Selasa (6/10/2020)
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk, SH,diwakilkan oleh Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo .S.IKOM Tersangka FF (21) di amankan berikut barang buktinya yang disimpan di rumahnya dilingkungan Cidangdang Kel.Rawa arum Kec.Grogol Kota Cilegon
“Saudara FF (21) kami amankan dengan barang bukti Tramadol 30 lempeng (300 butir) dan Eximer 55 plastik (165 butir) di duga memperjual belikan obat obatan daftar G, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya
Barang bukti yang di amankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon berupa 30 lempeng pil tramadol yang per/lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir, 55 paket plastic bening yang per/paketnya berisi 3 butir dengan jumlah keseluruhan 165 butir Eximer, uang hasil penjualan Rp. 295.000, dan sebuah hp Vivo
Sementara itu, ditempat yang berbeda Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH, menuturkan Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap pada, Rabu 30 September 2020 lalu. Dan petugas menyita 300 butir Tramadol dan 165 butir Eximer beserta barang bukti lainya
Atas kasus peredaran obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (Humas Polres Cilegon)