
CILEGON, KNO – Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Cilegon mengapresiasi atas kinerja Kejari Cilegon dan tim penyidik dalam memberantas praktik korupsi di kota cilegon yang melibatkan kepala dinas perhubungan (DISHUB) kota cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir.
” kami mengapresiasi kinerja kejari Kota Cilegon dan tim penyidik dalam rangka pengamalan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dikota cilegon. Selain merugikan Negara praktik korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas” Ucap Sahabat Ujang Ketua Sapma PP Kota Cilegon, Kamis (19/08/2021)

PC SAPMA PP Cilegon pun berharap selain menetapkan penerima suap, kejari dan tim penyidik juga harus mengejar pemberi suap yang menyeret kadishub kota cilegon.
“Sejatinya kejari dan tim penyidik juga harus menetapkan tersangka terhadap pemberi suap yang melibatkan kadishub kota cilegon. Pemberi suap (pasal 5) dan penerima suap (pasal 12) merupakan sama-sama pihak yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001”. pungkas sahabat ujang
Sebelumnya pada Confrensi Pers, Kejari Cilegon telah menetapkan U.D.A Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon sebagai tersangka setelah menerima sejumlah uang senilai Rp. 530 juta untuk keperluan atau syarat penertiban Surat Pengelolaan Tempat Parkir yang Berlokasi di Pasar Kranggot.
Dan untuk Selanjutnya U.D.A akan menjalani penahanan di Rutan selama 20 hari di Lapas Kota Cilegon. (an/Red)