SERANG, KNO – Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Kamis, 6 Mei 2021 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten. Hadir dalam rapat tersebut Ketua beserta jajaran Anggota KPU Provinsi Banten.

Kegiatan rapat dilakukan atas dasar amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilihan diwajibkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan pedoman yang berlaku terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode April tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.160.616 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Enam Belas) pemilih dengan rincian 4.116.019 (Empat Juta Seratus Enam Belas Ribu Sembilan Belas) pemilih Laki-Laki dan 4.044.597 (Empat Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih Perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 017/BA/KPU-PROV/V/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021.

Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode April tahun 2021. Hasil rekapitulasi berupa Berita Acara yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, dan juga Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil.

Pergerakan data pemilih ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode sebelumnya sebesar 2.809 pemilih. Hal ini terjadi karena adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang diakibatkan oleh Meninggal Dunia, Ganda, Pindah Domisili, berstatus TNI/Polri, dan juga bukan penduduk setempat. Secara detail dapat dilihat pada Infografis sebagaimana terlampir.

Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat. (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply