Dispol PP Kota Cilegon Saat Razia Indekos

CILEGON, KNO – Untuk menegakan Perda No 7 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Adminstratif Kependudukan, Dispol PP Kota Cilegon bersama aparat Kepolisian dan TNI melakukan Razia Yustisi di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Cibeber pada Selasa (7/07/2020).

“Razia ini sudah rutin kita lakukan untuk mencegah peredaran Miras dan terorisme yang terfokus pada Indekos di 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kedaleman, Kelurahan Kalitimbang dan Kelurahan Cibeber” Ucap Sofan Maksudi Selaku Kabid Penegakan Perundang – Undangan Dispol PP Kota Cilegon.

Dari tiga Kelurahan tersebut, lanjut Sofan, Pihaknya berhasil mengamankan 32 orang tanpa Identitas Domisili dan 3 Pasangan tanpa Identitas Pernikahan.

“Di kelurahan Kedaleman ada 7 orang , Di Kalitimbang ada 7 dan di kelurahan Cibeber ada 18. Dan kita juga berhasil amankan 3 Pasangan tanpa Identitas Pernikahan”, Lanjutnya.

Kemudian, terang Sofan, ke 32 orang tersebut akan di lakukan pembinaan oleh kelurahan masing-masing terkait temuan saat Razia di lakukan.

Beberapa Warga yang berhasil di amankan

“Pola pembinaannya terkait penemuan di lapangan tadi oleh pihak kelurahan, seperti yang tidak memiliki KTP , KTP yang sudah tidak berlaku, atau alamat yang lama, sesuai dengan ketentuan Bab 8 bagian 2 tentang Dokumen Kependudukan” Jelas Sofan Maksudi.

Dari ke 32 Orang yang berhasil di amankan, menurut Sofan, bahwa mereka rata – rata bekerja di tempat Hiburan malam dan Restoran.

“Rata – rata pekerjaan mereka di Tempat Hiburan malam dan Restoran” Tutup nya. (Ang/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply