CILEGON,KNO – Tokoh Masyarakat, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Cilegon, DPD KPK Tipikor Kota Cilegon dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Cilegon secara bersama mengadakan Monitoring Ke 2 Lokasi Proyek Jalan Lingkar Utara ( JLU ) Kota Cilegon, Rabu (30/12/2020).
Lokasi pertama yang di datangi Adalah Proyek JLU yang telah selesai di laksanakan tahun 2019 di lingkungan Grogol Kecamatan Grogol.
Proyek yang di kerjakan oleh Pelaksana PT. Monodon Pilar Nusantara dengan Nomor Kontrak 620349/SPK/PPK1-BM/DPUTR dan Nilai Kontrak Rp. 7.2 Milyar ini di Anggap salah satu Tokoh Masyarakat, H. Rebudin, banyak menuai masalah.
” Kita mendatangi 2 Lokasi Proyek JLU kota Cilegon, yang pertama Proyek JLU di Kecamatan Grogol yang di kerjakan di tahun 2019, kita Temui, pertama di tengah badan Jalan ada 5 titik yang belum di lakukan pengerjaan karna proses pergantian tanah ( Sawah, Red) pada pemilik, informasinya belum selesai, kedua, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak di kerjakan juga, bahkan gorong – gorong pun tidak terpasang, sehingga Masyarakat dengan swadaya membuat jembatan dengan pohon kelapa, selanjutnya kita Temui Tembok Penahan Tanah ( TPT ) sebelah kiri Ambrol sepanjang 30 meter terindikasi tidak mengikuti Spesifikasi, nah itu temuan kita, inikah hasil Proyek yang Nilainya milyaran rupiah ?” Terang Haji Rebudin Saat Konfrensi Pers Dengan Wartawan
Selanjutnya, masih kata Haji Rebudin, dirinya pun mempertanyakan Proyek JLU di tahun 2019 dan 2020 yang berlokasi di Kelurahan Gerem yang lagi – lagi di kerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dengan Nilai Rp. 11,2 Milyar (Tahun 2019) dan Rp. 10,9 Milyar (Tahun 2020).
” Lokasi yang ke 2 kita datangi adalah Proyek JLU di Kelurahan Gerem STA.12 – 350 – 12 + 664, tahun 2019 telah di laksanakan Protek JLU yang nilai Kontraknya 11,2 Milyar di kerjakan Oleh PT. Monodon, terus tepatnya di tahun 2020 di penghujung tahun muncul lagi anggaran 10,9 Milyar di STA yang sama, dan harusnya sudah berakhir tanggal 29 Desember kemarin, tapi faktanya hari ini (30 Desember 2020, Red) masih di kerjakan, pertanyaannya saya, ko dalam satu ruas di Supply sampai 2 kali anggaran , lagi – lagi di kerjakan oleh PT.Monodon” Jelas Haji Rebudin.
Sementara Eka W Dahlan Sekretaris MPC PP Kota Cilegon mengkritik dan mempertanyakan proyek JLU Kota Cilegon tersebut yang selalu di kerjakan oleh PT.Monodon Pilar Nusantara, menurut dirinya Proyek JLU yang berlokasi di Kelurahan Grogol saja banyak menuai masalah, namun mengapa Proyek JLU ini kembali di Kerjakan oleh PT yang sama.
” PT Monodon ini Perusahan dari Provinsi Aceh, tapi di percaya oleh pemerintah kota Cilegon untuk mengerjakan Proyek ini, terus yang di grogol aja banyak masalah, kenapa masih di percaya lagi, ada apa ?. lagian Pengusaha Banten emang gak ada yang sanggup apa ? dan Ternyata kita Cek, PT Monodon ini ada 2 alamat lho, Aceh dan di Lebak Banten” Ucap Eka.
Untuk selanjutnya, masih kata Eka, pihaknya dan Ormas lain akan melayangkan surat permintaan Hearing kepada DPRD Kota Cilegon untuk menindaklanjuti temuan ini.
” Di mana pengawasan para Dewan selama ini, yang jelas dengan keanehan – keanehan yang kita temui hari ini akan kita minta Dewan untuk melakukan Hearing dengan pihak – pihak terkait, harus klarifikasi biar tidak ada kegaduhan” Tutur Eka
Sementara Ketua DPD KPK Tipikor Kota Cilegon, Deni Basriadi, menduga adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek JLU Kota Cilegon ini.
” bisa jadi dan patut di duga dalam proyek ini ada penyalahgunaan Anggaran, karna di Proyek STA 12 ada dobel anggaran” Jelas Deni Basriadi. ( An/Red)