CILEGON, KNO – Unit Reskrim Porles Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28) terhadap kekasihnya yang berstatus Janda beranak satu, EN (24 ) yang keduanya berasal dari Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut terjadi di pantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Jumat (11/09/2020).

Dalam Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Kamis, ( 17/09/2020) , Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan Kronologi Kejadian bahwa tersangka FR (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial EN (24)

” Jadi mereka berdua ini sepasang kekasih yang hendak mencari Bidan ke Ciomas, tujuan mereka adalah untuk mengecek EN apakah hamil atau tidak, karna pengakuan tersangka FR bahwa mereka ini sudah melakukan hubungan Badan ” Jelas AKBP Sigit haryono

Setelah di cek Ke Bidan dan di Ketahui Bahwa EN Hamil sekitar 4 Minggu, Lanjut AKBP Sigit, akhirnya EN minta pertanggungjawaban FR, namun FR menolak bertanggung jawab

” ER ini mengaku bahwa mereka berhubungan badan itu memakai pelindung ( Alat Kontrasepsi ), jadi dia ini tidak yakin bahwa dia yang menghamili EN” Ucapnya

Di dalam perjalanan pulang bahwa FR mengajak EN ke salah satu Pantai dan memberi Korban Minuman bersoda ( Sprite ) yang sudah di campur dengan 5 bungkus Racun Tikus , FR mengatakan Ke Korban bahwa Minuman itu untuk menggugurkan kandungan.

” Nah setelah EN meminum Sprite di mana EN ini tidak mengetahui kalau itu sudah di campur racun tikus, akhirnya dia lemas, lalu FR menarik EN ke Dekat Pantai, namun karna EN masih dalam Kondisi Hidup lalu berteriak, dan teriakannya itu terdengar oleh 2 orang pencari ikan” Lanjut AKBP Sigit

“Dari situlah FR di tangkap oleh kedua orang pencari ikan itu, walau sempat melakukan perlawanan dengan mengambil Pisau yang di miliki salah satu pencari ikan” Terangnya

Masih menurut Kapolres Bahwa EN meninggal ketika hendak di Bawa ke RSUD Kota Cilegon, dan sejauh ini Polres Cilegon masih terus mendalami peristiwa pembunuhan tersebut.

Dari peristiwa itu Barang bukti yang berhasil diamankan ialah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi.

Tersangka FR pun akan  dikenankan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ( Ang/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply