JAKARTA, KNO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah,” isi Keppres tersebut, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Jokowi juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” isi aturan itu.
Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 9 April 2021. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah juga melarang ASN menggunakan waktu cuti untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Larangan ke luar daerah atau mudik ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
“Lalu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi aturan tersebut.
Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit.
Larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan. (**)