CILEGON, KNO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, beserta Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Satpol PP dan instansi lainnya terus bersinergi melaksanakan Pengamanan penyekatan di sejumlah titik dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cilegon.
Hingga hari ke-12, Rabu (14/07/21), petugas gabungan masih terus melaksanakan pemeriksaan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi, travel, yang datang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Cilegon, alhasil 3636 unit kendaraan sebagian besar mobil mini bus di putar balik dan tidak bisa melintas di Kota Cilegon.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan bahwa dalam penyekatan hari ke-12 PPKM Darurat, petugas gabungan telah memutar balik 3636 kendaraan, sebagian besar mobil mini bus. Sekaligus sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat yang tidak bisa menunjukan hasil vaksin dan tes SWAB PCR tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan oleh petugas dihimbau agar putar kembali ke daerah asal,” Kata Uteng Dedi.
Berikut data jumlah kendaaraan yang di putar balik pada sejumlah pos penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan PPKM Darurat Kota Cilegon, diantaranya :
Penyekatan PPKM Kota Cilegon kendaraan yang diputar arah berjumlah 3636 unit mayoritas adalah kendaraan roda empat atau mobil:
- Pos 1 Pelabuhan Merak :
2269 unit - Pos 2 GT Tol Merak :
301 unit - Pos 3 Geram Bawah :
452 unit - Pos 4 GT Cilegon Timur :
312 - Pos 5 Demaga Executive :
302 unit,