Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bicara soal seorang imam salat tarawih yang positif virus Corona di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), nekat memimpin salat jemaah dan berdampak 28 orang menjadi ODP. Kemenag mengatakan sejak awal sudah menganjurkan agar masyarakat beribadah di rumah.

“Kami dari awal mengimbau masyarakat untuk tidak salat berjemaah di masjid karena harus menghindari kerumunan dan pertemuan banyak orang, dari awal kita mengimbau. Dan kita masih konsisten mengimbau, bahkan tidak ada relaksasi ini, karena kasus COVID semakin bertambah ini, jadi tidak ada alasan untuk melakukan relaksasi terhadap rumah ibadah, jadi mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saja,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Kamaruddin mengatakan Kemenag tak dapat menindak masyarakat yang tak menjalankan anjuran pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah daerah (pemda) dapat menertibkan masyarakat yang masih tak melaksanakan imbauan pemerintah.

“Kemenag kan memang tidak punya kewenangan untuk menertibkan masyarakat, dan yang punya kewenangan itu pemda bersama dengan kepolisian. Ya tentu kita berharap kepada pemda apalagi sudah positif misalnya terinfeksi virus Corona supaya ya memastikan tidak ada lagi kontak dengan masyarakat,” ujar Kamaruddin.

“Bukan hanya melarang melaksanakan jemaah bersama, tetapi tentu juga harus melakukan tracing terhadap siapa-siapa yang telah diajak kontak begitu,” sambungnya.

Kamaruddin menilai sejauh ini, sebagian masyarakat telah mentaati anjuran pemerintah. Dia menilai untuk masyarakat yang belum melaksanakan anjuran pemerintah menjadi perhatian bersama.

“Sebenernya (anjuran pemerintah) cukup didengar oleh warga, karena penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM itu 95% lebih masyarakat sudah menuruti, mentaati, imbauan pemerintah, jadi memang masih ada sekelompok kecil masyarakat yang masih kekeh tidak mengindahkan, dan ini tantangan kita, ini tugas kita bersama mengajak saudara-saudara kita itu yang belum melaksanakan imbauan itu segera bisa melaksanakannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang imam salat tarawih di Tambora, Jakarta Barat membuat 28 jemaah menjadi ODP. Pemprov DKI Jakarta mengungkit soal adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal ibadah di rumah selama masa wabah virus Corona.

“Masyarakat seharusnya mematuhi fatwa MUI 14 tahun 2020 yang pada intinya agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid atau tempat umum lainnya, selama pandemi COVID-19 masih terus berlansung,” ucap Kepala II Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Catur Laswanto, saat dihubungi, Rabu (13/5).

Sumber : news.detik.com

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply