CILEGON, KNO – Di awal tahun 2021, Satres Narkoba Polres Cilegon kembali amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini Dua tersangka yang masih berstatus pelajar berinisial FR dan RA di amankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT08/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Minggu (17/01/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka yang masih pelajar berinisial FR dan RA diamankan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 dan terdapat barang bukti
“Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, Uang sebesar Rp.400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” Ungkapnya AKP Dedi Mirza
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan saat di konfirmasi melalui Whatsapp membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
” ya benar kita mengamankan 2 orang tersangka dengan beberapa barang bukti, dan sampai saat ini masih kita lakukan penyidikan” Ucap Iptu Sigit (An/*)