CILEGON,KNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membagikan alat Peraga kampanye (APK) kepada empat Pasangan Calon (Paslon) yang akan memperebutkan kursi sebagai orang nomor satu dan dua di kota Cilegon,di kantor KPU Cilegon, Senin (12/10/2020)
APK tersebut berupa baliho sebanyak lima per kota, umbul-umbul sebanyak dua puluh per kecamatan, dan lain-lainnya. Namun, Di jelaskan Ketua KPU , Irfan Alfi bahwa tiap Paslon masih di perbolehkan menambah sebanyak 200 persen, dari jumlah yang diberikan oleh KPU.
“Kita hari ini memberikan APK kepada masing masing Paslon, namun untuk pemasangan, dan pemeliharaan itu akan menjadi tanggung jawab masing – masing Paslon,” Ucap Irfan pada wartawan .
Di tambahkan Irfan bahwa nanti jika ada APK yang rusak, para Paslon harus segera memberitahukannya ke KPU, seperti titik lokasi yang rusak. Sehingga, Paslon bisa mengganti APK yang rusak, dan memasangnya seperti semula.
Selain itu,kata Irfan ada, beberapa tempat yang di larang untuk pemasangan APK
“Sesuai SK KPU yang telah ditetapkan tempat yang dilarang untuk dipasang APK, seperti di jalur utama protokol, fasilitas pemerintah, sekolah, rumah ibadah, dan lainnya,” terang Irfan.
Pihak KPU sendiri nantinya akan melakukan kontrol dari jumlah APK yang sudah di pasang oleh para Paslon, baik dari yang difasilitasi KPU, ataupun oleh Paslon. (Ang/Red)
.