CILEGON, KNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, besok, Rabu (23/09/2020 ) akan menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang akan bertarung di Pilkada tahun 2020 ini.
Menurut Komisioner KPU Eli Jumaeli Pelaksanaan Pleno penetapan calon akan di lakukan di kantor KPU Cilegon secara tertutup dan tidak di hadiri oleh Bacalon.
“Besok akan di laksanakan di Kantor KPU dan tidak di hadiri oleh bakal pasangan Calon sesuai dengan peraturan KPU ( PKPU) No 9 tahun 2020” ucap Eli Pada Wartawan, Selasa (22/09/2020) di Kantor KPU Usai melaksanakan Rapat persiapan .
Selain itu Eli menjelaskan setelah penetapan Calon, agenda selanjutnya adalah Pengundian Nomor Urut Pasangan calon yang akan di laksanakan pada Kamis ( 24/09/2020) yang bertempat di salah satu Hotel di Kota Cilegon.
“Tanggal 24 nya nanti ada pengundian Nomor Urut Pasangan calon, dan pelaksanaannya secara terbuka di salah satu Hotel di Cilegon” Jelas nya
Namun di masa Pademi Covid-19 ini, Eli mengatakan bahwa hanya 12 orang peserta per pasangan calon yang di perbolehkan hadir.
” pengundian nomor urut di masa Pademi Covid-19 ini Hanya bisa di hadiri 12 orang saja per pasangan calon, rinciannya 2 orang merupakan Paslon dan 10 orang dari Tim Paslon masing-masing, dan tidak di perbolehkan membawa massa” jelas Eli .( Ang/Red)