CILEGON, KNO – Sejumlah pengurus Karang Taruna di beberapa Kecamatan dan Kelurahan yang berada di Kota Cilegon menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Ketua Karang Taruna Kota Cilegon terpilih 2020-2025. Senin (8/2/2021).

Hal tersebut diduga kuat karena ketidakmampuan sebagai Ketua, dengan bukti tidak adanya program kerja yang terealisasi selama tiga bulan menjabat, saat dikonfirmasi melalui whatsapp Ketua KarangTaruna Kecamatan Citangkil Mas Mulyana mengatakan, bahwasanya akan ada pelantikan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon terpilih 2020-2025.

“Mohon di kaji kembali karena statusnya masih menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, ko mau pelantikan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, ini aturan dari mana?,” Ucap Mas Mulyana.

Ia menambahkan, bahwa yang harus di kritisi ketika akan melakukan pelantikan berarti formatur sudah mulai bekerja atau bersidang melakukan penjaringan untuk kader yang dilakukan di pengurusan Karang Taruna Kota Cilegon.

Ada mekanisme yaitu Ketua terpilih dan formatur melayangkan surat permohonan delegasi pengurus kepada ketua-ketua Kecamatan, agar nanti ketua-ketua Kecamatan mengirimkan delegasi atau perwakilan terbaiknya untuk duduk di pengurusan Karang Taruna Kota Cilegon, tapi sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat permohonan delegasi kepengurusan tersebut,” Jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kader Karang Taruna Kota Cilegon, Mahdi atau yang akrab di panggil Mabes mengungkapkan, pada tanggal 29 Oktober 2020, berdiam diri untuk menilai saudara Macil sebagai Ketua terpilih Karang Taruna periode 2020-2025 Kota Cilegon.

“Bahwa sudah 3 bulan semenjak terpilih Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, saya merasa miris pasalnya tidak ada pergerakan-pergerakan baik itu kegiatan sosial, baik itu kordinasi, konsolidasi pembinaan kebawah kepada Karang Taruna satu tingkatnya. Dan hal ini membuat saya kecewa, maka dari itu sebaiknya berbenah diri, intropeksi diri agar Karang Taruna Kota Cilegon yang kita cintai bersama ini di pegang oleh orang yang paham akan organisasi, serta kembalikan marwah Karang Taruna,” Pungkas Mabes.

Menurutnya, dalam satu wadah menjabat dua jabatan sudah menyalahi aturan AD/ART Karang Taruna, apalagi ini sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Disisi lain keterwakilan dari Ketua KT Kelurahan Gerem Dede Asmaja dan Sekretaris KT Kelurahan Kedaleman Sanjaya menyayangkan terhadap ketua KT terpilih yang mana ketua KT terpilih saat ini tidak paham organisasi dan hanya untuk kepentingan pribadi. (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply