CILEGON, KNO – Ulah Mata Elang (Matel) yang kerap menarik paksa motor atau mobil sebagai objek jaminan fidusia, terhadap debitur di tengah jalan, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Pemuda Pancasila dan Bela Negara melakukan Sweeping di Kota Cilegon.

Dari penelusuran awak media Pemuda Pancasila dan Bela Negara menggelar aksi sweeping matel di sepanjang jalur jalan raya di Kota Cilegon. Kamis (09/06/2022)

Kepada awak media, Eed.Muhaedi Ketua PAC Pemuda Pancasila Merak membenarkan, kalau dirinya bersama rekan-rekan Bela Negara melakukan sweeping di beberapa Lokasi di Kota Cilegon yang diduga mengetahui dan terlibat atas perilaku debt colector atau matel yang menarik bahkan merampas unit kendaraan baik mobil maupun motor ditengah jalan.

“Kegiatan matel sudah keterlaluan dan ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan ini tidak boleh kita biarkan, karena ulah mereka sudah diluar aturan, oleh karna pihak kepolisian harus berintdak tegas dalam hal ini, karna ini sudah jelas pidana.” tegas Muhaedi yang kerap di panggil Eed kepada wartawan.

Ketua Bela Negara Kota Cilegon, H.Suwani pun selaku ketua bela negara mada dua kota Cilegon  mendukung dan mensuport aksi tersebut, bahkan dirinya dan juga anggota Bela Negara akan terus bekerjasama dengan Pemuda Pancasila untuk melakukan sweeping matel-matel di Kota Cilegon demi.

“Kami sangat setuju dengan akan aksi sweeping ini. Karena prilaku matel sudah jelas melanggar hukum pidana selain itu para matel pun banyak menyusahkan dan membuat resah masyarakat, khususnya di Kota Cilegon.” ujar  H.Suwani.

Eed.Muhaedi selaku Ketua Pemuda Pancasila dan juga Haji Wani Ketua Bela Negara berharap agar pihak kepolisian untuk turun tangan menertibkan lingkungan dari ulah Matel – matel yang membuat resah terhadap masyarakat Kota Cilegon yang sudah jelas perbuatan tersebut melanggar Hukum pidana.

Haji Suwani dan Eed Muhaedi pun menjelaskan secara gamblang terkait adanya insident tersebut yang merujuk kepada tindakan pidana, yakni Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Dari isi pasal tersebut adalah Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Pantauan tim media Dalam aksi tersebut belum di temukan para matel yang berkeliaran, dan sweeping ini akan terus di lakukan oleh Pemuda Pancasila dan Bela Negara sampai para matel tidak akan berulah lagi. (WH)

Facebook Comments

By admin

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand