SERANG, KNO – Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 43 tahun 2022 Tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal, Pemerintah Provinsi  Banten telah menerima penetapan persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal.

LKPP RI telah membukakan 10 etalase untuk komoditas yang bisa tayang dalam elektronik (e-katalog) local, ke 10 etalase yang disediakan tersebut adalah alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, serta servis kendaraan.

Kini pelaku UMK dan Koperasi mendapatkan peluang baru untuk memasarkan produknya ke Pemerintah Provinsi Banten, jenis barang/jasa yang ditawarkan juga lebih bervariasi dari Penyedia Lokal yang makin banyak pula Jumlahnya, sehingga Pemerintah Provinsi Banten lebih leluasa memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui lelang (tender).

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden agar sedikitnya 40 persen anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBD Pemerintah Provinsi Banten diperuntukan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMK Koperasi.

Suasana Koordinasi dan Konsultasi Kepala Biro Pengadaan Barang / Jasa Setda Provinsi Banten bersama Deputi Bidang Monitoring evaluasi dan Pendampingan Sistem Informasi LKPP RI, Kamis, 2 Juni 2022

Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten tengah mengambil langkah strategis dalam rangka Percepatan Implementasi Belanja Langsung melalui metode e-purchasing yaitu Toko Daring (Bela Pengadaan) dan e-Katalog Lokal antara lain membuat Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 027/1428 -B.PBJ/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Percepatan Penayangan Produk Pada Katalog Elektroinik Lokal Provinsi Banten, kemudian mensosialisasikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru Versi 5.0, mensosialisasikan e-katalog lokal dan toko daring (bela pengadaan) secara Road Show ke Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten mulai tanggal 31 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022, lalu melaksanakan Coaching Clinik bersama beberapa Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Secara elektronik (PPMSE) dengan target Para Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Bendahara Pembantu dan Tim Teknis lainnya dan para calon penyedia, serta melaksanakan rapat-rapat bersama Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten juga melaksanakan sebagai admin Pemda dalam monitoring melalui Sistem Pengawasan (Siwas) BPKP, menghimpun dan melaporkan progress realisasi belanja barang/jasa Organisasi Perangkat Daerah secara berkala setiap minggu kepada Pimpinan, sementara progres belanja di Toko Darng (Bela Pengadaan) dilaporkan berkala setiap bulan.Bagi para calon penyedia yang akan mendaftar produknya dan belum pernah memiliki Akun SPSE silahkan mendaftar ke LPSE Provinsi Banten di Lt. 4 SKPD Terpadu Jl. Syech Nawawi Al Bantani KP3B Palima Serang, dengan membawa KTP, NPWW,NIB dan KLBI. Karena Aku SPSE wajib dimiliki calon penyedia baru untuk  dapat menayangkan produknya di e-katalog local Banten, dengan terlebih dahulu mengisi isian pada E-Sikap. Sementra bagi Pelaku UMK dan Koperasi/Penyedia yang sudah memiliki akun SPSE dapat langsung masuk ke website LPSE Banten https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/ kemudian Klik Pendaftaran Penyedia. (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply