CILEGON, KNO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan larangan penggantian pejabat, sampai kepala daerah (Kepda) terpilih dilantik. Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, salah satunya Kota Cilegon.
Dimana Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang baru saja menggelar Pilkada serentak, mengenai hal tersebut Kota Cilegon pun sempat menuai sorotan karena membuka pendafaran lelang jabatan.
Kelima jabatan yang dilelang tersebut yakni Asda I Setda Pemkot Cilegon, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Direktur Utama (Dirut) RSUD, serta Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkot Cilegon yang sementara diisi Maman Maulidin sebagai Pelaksana tugas (plt).
Sementara dari Informasi beberapa Media, pelantikan sekda definitif dan 3 pejabat eselon II yang kosong ini akan dilantik pada akhir Desember 2020 .
Menyikapi hal tersebut Tokoh Masyarakat yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Periode 2009 – 2014, Haji Rebudin, meminta agar Walikota Cilegon Edi Ariadi agar mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut bernomor 820/6923/SJ yang di buat pada 23 Desember 2020.
” Jelas kami meminta dan menghimbau kepada Bapak Walikota sebagai mitra kerja DPRD agar mematuhi aturan yg telah terbit tersebut, dan berikan lah ruang kepada walikota terpilih guna menentukan perangkat – perangkat daerah guna efektifnya pelaksanaan kerja sebagai walikota terpilih dalam merealisasikan program – program yg sudah di janjikan yang tertuang dalam visi misi calon walikota dalam pilkada kemarin” Tegas H. Rebudin pada Wartawan, Sabtu ( 26/12/2020)
Sama Hal nya dengan apa yang di sampaikan Eben Rajab Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) Kota Cilegon, Pihaknya meminta Walikota Cilegon jangan memaksakan melantik dan menabrak aturan dari Surat Kemendagri yang telah di putuskan tersebut .
“Kan sudah jelas dalam isi surat Kemendagri, tidak di perbolehkan adanya pelantikan atau mutasi, baik itu di pemerintahan Gubernur atau Walikota,” Ucap Eben Rajab
Oleh karena itu, Eben pun mempertanyakan dan menyatakan akan memantau apakah pelantikan tersebut akan di Laksanakan atau tidak, baginya masih banyak Pekerjaan Rumah (PR ) yang seharusnya di lakukan Pemkot Cilegon di banding memaksakan Pelantikan.
” Dalam hal ini kami pun JPKP mempertanyakan, ada apa ? Ko masih grasa grusu pemerintah Kota Cilegon ini, yang sudah jelas aturan di buat, masih mau di tabrak, Kami melihat Cilegon ini masih banyak PR yang harus di kerjakan, Bukan mengerjakan yang tidak terlalu Urgent dan itu akan menghambat pembangunan di kota Cilegon, oleh karena itu Kami JPKP Cilegon menghimbau agar Bapak Walikota tidak memaksakan pelantikan yang di rencanakan akhir bulan Desember ini dan akan kami memantau jika hal ini tetap di Paksakan” Terang Eben. ( Ang/Red)