Mediasi Ketiga Antara BPPH PP Banten Dan PT Pancapuri Indoperkasa Yang Di Fasilitasi Pemkot Cilegon

CILEGON, KNO – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Provinsi Banten kembali melakukan mediasi untuk ketiga kalinya dengan perwakilan PT. Pancapuri Indoperkasa yang difasilitasi Pemkot Cilegon, di Ruang Rapat Staf Ahli Walikota Cilegon pada Kamis (2/6/2022)

Mediasi tersebut perihal permasalahan tanah salah seorang warga Ciwandan Kota Cilegon yakni Arsyap yang saat ini tengah ditangani oleh BPPH – PP Banten selaku Kuasa Hukum

Dikatakan Moch. Mulyadi, SH  selaku Tim BPPH-PP Banten pihaknya kembali menyatakan kekecewaan nya, dikarenakan PT Pancapuri Indoperkasa selaku perusahaan yang membeli tanah ke warga hanya diwakili oleh orang yang tidak bisa mengambil keputusan, apa lagi tak memiliki surat tugas yang diutus langsung oleh PT Pancapuri Indoperkasa

“Pertemuan yang ketiga kalinya ini kami anggap gagal lagi. Karena menurut saya perwakilan yang diutus tidak berkompeten atau tidak ada surat tugas, dan dua orang yang di utus oleh pihak PT. Pancapuri Indo Perkasa ini sebagai apa kalaupun mereka itu mewakili PT. Panca Puri Indo Perkasa? ” Katanya

“Kenapa tidak kompeten, kerena yang diutus tidak by data dan tidak bisa memperlihatkan surat tugasnya, Padahal kami sudah hadir menghargai pemkot yang sebetulnya pemkot ini mengundang atas undangan dari PT. Panca Puri Indo Perkasa kepada Pemkot Cilegon” tambahnya

Lantaran mediasi tersebut kembali tidak ada hasil keputusan, Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menindak lanjuti laporan terkait adanya dugaan mafia tanah di kelurahan Gunung Sugih.

“Kami mendesak kepada Kejati Banten untuk segera fokus terhadap mafia tanah di kelurahan gunung sugih ini,” ucap Tim BPPH PP, Moch. Mulyadi, SH selaku kuasa hukum dari Ahli Waris dari Arsyap. (An/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply