CILEGON, KNO – Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih ( LPK – MP ) Markas Daerah (Mada) Kota Cilegon mempertanyakan lahan Relokasi yang berada di lokasi belakang Pasar baru Kranggot yang saat ini dialihkan menjadi Sub terminal bongkar muat oleh Dinas Perhubungan ( Disbub ) Kota Cilegon.
Oleh sebab itu LPK-MP Mada Kota Cilegon mengirim surat Audensi yang di tujukan ke Kepala Dishub Kota Cilegon yang di layangkan pada 13 November 2020.
Namun sampai saat ini Dishub Cilegon belum memberikan Jawaban terkait permintaan Audensi LPK – MP tersebut.
” Kita hanya ingin meminta klarifikasi saja, kenapa lahan Relokasi Tersebut malah sekarang di jadikan lahan Sub terminal Bongkar muat, makannya kita layangkan surat Audensi ke Dishub Cilegon pada 13 November, tapi sampai saat ini belum ada Jawaban, ada apa” Ucap Deni Basriadi Ketua LPK – MP Mada Cilegon pada Wartawan, Senin ( 23/11/2020).
Menurut Deni Basriadi bahwa pihaknya berharap Lahan Tersebut harus kembali di alihkan ke Disperindag Kota Cilegon untuk kembali di jadikan sebagai Pergudangan.
“Ya harus di alihkanlah ke Disperindag Cilegon, kembali lagi menjadi pergudangan” Tegas Deni.
Dalam Surat Tersebut, LPK – MP Mada Kota Cilegon pun meminta juga untuk di hadirkan beberapa Instansi terkait
“Ya kita minta dihadirkan juga di surat Tersebut seperti inspektorat Kota Cilegon, Disperindag, UPTD Pasar, yang jelas ada Beberapa pihak” Jelas Deni Basriadi. (Ang/Red)