CILEGON, KNO -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantornya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam hal Lembaga permasyarakatan Lapas kelas IIA Cilegon, menerapkan sistem peduli dalam pencegahan penyebaran covid 19, di lingkungan Lapas. Senin/18/2021

Kasi Binadik Muhammad khafi Mengatakan Mulai per hari ini di lingkungan kantor lapas cilegon menerpkan tahap uji coba sistem peduli lindungi, sesuai arahan direktur jenderal permasyarakatan.

” Kita muali terapkan sistem ini perhari jumat 15/10 dan dalam tahap uji coba dan kedepan Pengunjung juga di wajibkan menggunakan sistem peduli lindungi, jika ingim masuk ke area lapas.” Ujar khafi.

” Adapun konsekuensi nya yang tidak memiliki sistem peduli tidak mendapat akses layanan publik dan tidak bisa masuk, kalo misalnya pengunjung lapas tidak memiliki headphone android bisa dengan menunjukkan bukti vaksin.” Jelasnya. (*/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply