
CILEGON, KNO – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda 2 dan juga roda 4 yang akan menuju pelabuhan Bakauheni-Lampung, Sabtu (16/04/2022)
Pantauan dilapangan, beberapa kendaraan Roda Empat yang hendak naik ke kapal Roll Of Roll On (Roro) diperiksa satu persatu oleh petugas Penggeledahan tersebut, sampai ke bagian bawah mobil dan dalam Mobil.
Kanit Reskrim KSKP Ipda Wahyu mengatakan, penggeledahan ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi kejahatan menjelang arus mudik Lebaran, dan agar tidak ada lagi barang-barang selundupan ataupun narkotika yang keluar masuk melalui pelabuhan ini.
“Kedepanya kita akan melakukan pemeriksaan secara rutin. Agar tidak ada lagi barang selundupan ataupun narkoba yang bisa lolos disini,” terangnya.
Barang-barang yang menjadi target selain Narkoba yakni senjata api serta kendaraan curian, Namun tak menutup kemungkinan seperti yang saat ini sedang di periksa yakni supir beserta penumpang mobil Profit

Hal tersebut jelas sudah melanggar ketentuan pasal 64 ayat 2 a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Yang selengkapnya terdapat dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 .
Berdasarkan fakta dari kasus – kasus kendaraan ini dapat disimpulkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengetahui hukum, bahayanya jika terjadi insiden kecelakaan, maka tidak ada asuransi, karna profit hanya untuk 1 orang pengemudi.
“Ini komitmen kita melakukan pemberantasan terhadap barang-barang illegal. Khususnya peredaran narkoba melalui jalur pelabuhan dan tindakan-tindakan lainya yang melanggar Hukum, Kita akan lakukan secara rutin razia di pelabuhan,” kata Wahyu di Pelabuhan Merak.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan apa-apa, Setidaknya pengawasan ini berjalan lancar dan aman. (Wh)