
JAKARTA, KNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pendaftaran Partai Politik
dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).
Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah
melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00
WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan)
Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan
pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta
Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan
dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani
Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.
Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan
anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan
Verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022
sebagaimana berikut:
1. Pengumuman 29 Juli 2022 s.d. 31 Juli 2022
2. Pendaftaran 1 Agustus 2022 s.d. 14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi 2 Agustus 2022 s.d. 11 September 2022
4. Penyampaian Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi kepada Partai
Politik dan Bawaslu
14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen
persyaratan dan penyampaian
dokumen persyaratan perbaikan
oleh Partai Politik
6. 15 September 2022 s.d. 28 September
2022
7. Verifikasi administrasi perbaikan 29 September 2022 s.d. 12 Oktober 2022
8. Penyampaian dan pengumuman
rekapitulasi hasil Verifikasi
Administrasi kepada Partai Politik
dan Badan Pengawas Pemilu 14 Oktober 2022
9. Verifikasi faktual kepengurusan dan
keanggotaan
15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022
10. Penyampaian rekapitulasi hasil
Verifikasi Faktual kepengurusan dan
keanggotaan kepada Partai Politik
dan Badan Pengawas Pemilu
9 November 2022
11. Masa perbaikan persyaratan
kepengurusan dan keanggotaan
dan penyampaian dokumen
persyaratan perbaikan oleh Partai
Politik
10 November 2022 s.d. 23 November
2022
12. Verifikasi faktual perbaikan
persyaratan dan keanggotaan Partai
Politik
24 November 2022 s.d. 7 Desember
2022
13. Penetapan
a. Partai Politik Peserta Pemilu
b. Hasil pengundian nomor urut
Partai Politik Peserta Pemilu
14 Desember 2022
14. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 14 Desember 2022
Informasi Pembukaan Akses Sipol
Jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol
per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)
Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian:
A. Partai Politik Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Keadilan dan Persatuan
13.Partai Ummat
14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15.Partai Kebangkitan Nusantara
16.Partai Pandu Bangsa
17.Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Republikku Indonesia
19.Partai Keadilan Sejahtera
20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21.Partai Garda Perubahan Indonesia
22.Partai Gerakan Indonesia Raya
23.Partai Amanat Nasional
24.Partai Negeri Daulat Indonesia
25.Partai Buruh
26.Partai Berkarya
27.Partai Kebangkitan Bangsa
28.Partai Reformasi
29.Partai Kedaulatan
30.Partai Republik
31.Partai Mahasiswa Indonesia
32.Partai Pelita
33.Partai Pemersatu Bangsa
34.Partai Rakyat
35.Partai Damai Kasih Bangsa
36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38.Partai Republik Satu
39.Partai Kedaulatan Rakyat
B. Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi
Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:
No. Partai Politik Tanggal dan Waktu
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera 1 Agustus, pukul 08.30 WIB
5. Partai NasDem 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
7. Partai Perindo 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
8. Partai Gelora 1 Agustus, pukul 11.00 WIB
9. Partai Garuda 3 Agustus, pukul 14.00 WIB
10. Partai Demokrat 5 Agustus, pukul 15.00 WIB
11. Partai Golkar 6 Agustus, dalam konfirmasi
12. Partai Kebangkitan Bangsa 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Gerindra 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Partai Buruh 12 Agustus, pukul 13.00 WIB
(KPU Republik Indonesia)