CILEGON,KNO – KPU Kota Cilegon menggelar kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara dengan pendalaman penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020. Disalah satu Hotel Anyer, Kamis, (26/11/2020)
Komisioner KPU Kota Cilegon,Eli Jumaeli menjelaskan bahwa Kegiatan bimbingan teknis itu untuk penyelenggara ad hoc ditingkat PPS yang harus dilakukan, dikarenakan PPS Kelurahan akan melakukan Student Monitoring ke TPS ataupun ke KPS yang ada diwilayah kerjanya masing masing.
“Nah tentu pemahaman juga harus sama seperti hal nya pemahaman tentang bagaimana mekanisme dan prosedur pemungutan suara di TPS kemudian bagaimana proses mekanisme juga perhitungan suara dan rekapitulasi di TPS,” katanya.
Selain itu, walau bukan menjadi sarana utama sebagai dasar rekapitulasi tingkat kecamatan, petugas PPS tetap di berikan materi terkait dengan bagaimana penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
“Jadi walaupun misalkan aplikasi Sirekap ini tidak menjadi sarana utama sebagai dasar rekapitulasi tingkat Kecamatan, tapi menjadi sarana informasi untuk hasil proses perhitungan dari rekapitulasi di TPS karena itu tetap di berikan materi terkait dengan bagaimana penggunaan aplikasi Sirekap,” tambahnya.
Menurutnya, aplikasi Sirekap tersebut akan terintegrasi, dan terakses langsung dengan KPU RI. “Jadi dikirim ke Sirekap, kemudian juga nanti kita bisa memantau hasil perolehan hasil perhitungan dan rekap di PTS, dan itu nanti langsung juga terintegrasi ke KPU RI untuk di umumkan dihalaman kabin, jadi publik juga bisa mengakses langsung dihalaman KPU dengan ngeklik laman KPU atau website KPU RI,” ungkapnya.
Eli pun menerangkan bahwa selain penggunaan aplikasi Sirekap, juga tetap di lakukan rekapitulasi secara manual dalam formulir C hasil salinan.
“Jadi nanti yang akan dibagikan kepada pengawas TPS kemudian kepada para saksi itu adalah formulir C hasil salinan rekapitulasi hasil perhitungan di TPS, jadi kita nanti akan menyalin sebanyak kalau kita Paslon nya ada 4 Paslon, 1 pengawas, 1 pengawas TPS kemudian 1 rakap lagi untuk di umumkan di TPS,” terangnya.
Ia berharap, dalam acara bimbingan teknis pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara dengan pendalaman penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) Pada PPS tingkat Kelurahan dan Kecamatan Bisa memahami dan mengetahui tugas serta wewenang.
“kewajiban mereka terutama memahami benar bagaimana proses dan mekanisme di hari pemungutan dan perhitungan suara di tanggal 9 desember nanti,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri dari seluruh petugas PPS se Kota Cilegon selama 2 hari pada tanggal 26-27 November 2020. (Ang/Red)