SERANG, KPU – KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terus melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari ini Selasa (5/10) terdapat 4 KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2021 dengan metode langsung maupun melalui daring.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada hari ini diawali oleh KPU Kabupaten Serang yang melakukan kegiatan secara daring. KPU Kabupaten Serang melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih sejumlah 1.139.519 pemilih terdiri dari 557.177 pemilih laki-laki dan 562.342 pemilih perempuan, tersebar di 29 Kecamatan. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Serang berjumlah 72 pemilih dengan rincian 60 pemilih meninggal dunia dan 12 pemilih pindah domisili. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang Nomor 111/PP.07/3604/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September.
Selanjutnya KPU Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan metode luring di Aula KPU Kota Tangerang Selatan. Hasil pemutakhiran data pemilih Kota Tangerang periode Juli hingga September 2021 menghasilkan sejumlah 992.929 pemilih yang terdiri dari 489.051 pemilih laki-laki, dan 489.051 pemilih perempuan. Pemilih tidak memenuhi syarat di Kota Tangerang Selatan berjumlah 1.421 pemilih dengan rincian 143 pemilih meninggal, 70 pemilih ganda, 1.208 pemilih pindah domisili. KPU Kota Tangerang Selatan melaporkan hasil tersebut dalam Berita Acara KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 63/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/X/2021 tentang Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September.
Kemudian, KPU Kota Tangerang juga melakukan kegiatan serupa dengan metode luring bertempat di Aula KPU Kota Tangerang, hasil dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang berjumlah 1.175.712 pemilih dengan rincian 585.828 pemilih laki-laki dan 589.884 pemilih perempuan, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat berjumlah 1.050 pemilih terdiri dari 816 pemilih meninggal, 8 pemilih ganda, 223 pemilih pindah domisili, dan 3 pemilih yang menjadi Anggota Polri. Hal ini tertuang pada Berita Acara KPU Kota Tangerang Nomor 15/PL.02.1-BA/3671/Kota/X/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September 2021.
KPU Kabupaten Lebak juga menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara luring di Aula KPU Kabupaten Lebak dengan hasil 998.702 pemilih dengan rincian 509.560 pemilih laki-laki dan 489.142 pemilih perempuan. Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 599 pemilih dengan rincian 116 pemilih meninggal dan 483 pemilih pindah domisili. KPU Kabupaten Lebak melaporkan hasil pada Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 17/PL.02.1-BA/3602/KPU-Kab/X/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2021 (Triwulan III). ( kpu Banten)