SERAN, KNO – KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Senin, 6 Desember 2021.  Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran DPB periode Bulan November tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.177.134 Pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.123.514 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.053.620 Pemilih, tersebar di delapan kabupaten/kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor 085/BA/KPU-PROV/XII/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021. 

Dalam rekapitulasi pemilih periode November Tahun 2021 terdapat 4.855 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.497 pemilih, terdiri dari 1.354 pemilih meninggal dunia, 108 pemilih ganda, 9 pemilih dibawah umur, 1.962 pemilih pindah domisili, 1 Anggota TNI, dan 63Anggota Polri.

Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran DPB ini, masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses Media Sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.(KPU Prov Banten)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply