SERANG, KNO – KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Kamis, 30 Desember 2021 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Program dan Data serta staf pelaksana. Kegiatan rakor juga dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.179.547 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh) Pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.124.480 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.055.067 (Empat Juta Lima Puluh Lima Ribu Enam Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 099/BA/KPU-PROV/XII/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Desember Semester II Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021.

Dalam rekapitulasi pemilih periode Desember Tahun 2021 terdapat 5.685 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.272 pemilih, terdiri dari 1.592 pemilih meninggal dunia, 112 pemilih dibawah umur, 1.473 pemilih pindah domisili, 40 Anggota TNI, dan 55 Anggota Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan Berita Acara sebagaimana terlampir.

Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Selain itu KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyempurnakan regulasi  dan aturan-aturan teknis dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KPU Provinsi Banten menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU kabupaten/kota setempat.(KPU Banten)

Facebook Comments

By admin

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand