CILEGON, KNO – Tiga pelaku pengguna sabu sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 Wib, tepatnya di Depan Hotel Kalimaya Mitta Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK  M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini Berawal dari informasi masyarakat

“Ada perempuan membawa sabu sabu,berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut.
pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat”ujar kasat narkoba

Shilton kembali menjelaskan bahwa berhasil mengamankan 2 (dua) orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga tapos Cinangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu

“Sabu – sabu dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22),serta di temukan juga 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan  1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna putih,” ujarnya, Jumat (25/06/2021)

Pada saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku  mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dan uang yang digunakan  untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian di lakukan pengembangan  atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO).

“Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 12.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga puloampel berhasil kami amankan kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut” Jelasnya

Barang Bukti yang berhasil di sita pada kasus ini yakni
– 2 (a) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di balut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram;1 (satu) buah tas warna hitam;1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru.
1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna Ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A-5206-TB milik pelaku LR (22)dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna hitam.

Shilton menjelsakan bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply