CILEGON, KNO – Ketua Millenial, Inisial Derli Ilmawan, tim pemenangan pasangan Cawalkot Cilegon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta melaporkan dugaan pelepasan Alat Peraga kampanye ( APK ) Paslon bernomor urut 4 tersebut ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kota Cilegon , pada 5 November 2020.
Di Jelaskan Yulia Aesha Kuasa Hukum Ketua Millenial Helldy – Sanuji saat di Hubungi lewat telpon, Selasa (10/11/2020), menjelaskan bahwa kronologi kejadian pencopotan APK milik Paslon Helldy – Sanuji pada tanggal 31 Oktober 2020 tepatnya di Gardu blok F Grand Sutra Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon sekitar jam 10.30 wib.
“ Tanggal 30 Oktober sekitar jam 23.00 wib, Derli, Ketua Millenial Kota Cilegon Helldy – Sanuji dan 3 orang lainnya memasang Spnduk di gardu Blok F Grand Sutra lebak denok, besoknya jam 10.30 saat Derli lewat lokasi, APK Sudah tidak ada lagi, dan terlihat di sekitar ada bekas robekan,. “ Jelas Yulia Aesha
Namun saat itu, lanjut Yulia bahwa di lokasi ada 2 orang warga yang sempat di tanya oleh DI perihal hilangnya APK milik Helldy – sanuji.
“ Di cari tidak ada, tapi di situ ada 2 orang, Pak S ( inisial ) dan pak R ( inisial ) , tapi yang mau menjadi saksi pak S. Saat di tanyakan, Pak S bilang bahwa iya tadi pelakunya Ibu L ( Inisial ), dan Ibu L bilang bahwa itu spanduk copot ga ada uangnya, cabut – cabut “ Ucap Yulia
Selanjutnya Ibu L masuk kerumah dan memanggil menantunya Inisial W, dan Akhirnya Pak S melihat Spanduk sudah terlepas
“ Bu L langsung bilang ke saksi ( S ), saya ini cabut spanduk ini dapat perintah dari dewan A ( Inisial ) lewat telpon “ Jelasnya
Dengan Kejadian tersebut maka Derli dengan di damping kuasa hukum, Yulia Aesha, melaporkan pelepasan APK Helddy – Sanuji ke Bawaslu Cilegon pada tanggal 4 November 2020 dengan membawa beberapa alat bukti
“ surat Kuasa saya tanda tangani sekitar 5 November, saya dampingi pelapor ke bawaslu dan serahkan barang bukti APK yang kita temukan, jadi sama pelaku di taro di sela- sela apa itu ya, dengan kondisi rusak, serta kita juga bawa Videonya “ Terang Yulia
Masih Kata Yulia bahwa tangga 9 november, bahwa saksi – saksi sudah di tanyai keterangannya oleh Bawaslu Kota cilegon.
“ Pak S ( saksi,red )dan Derli sudah di tanyai keterangannya oleh Bawaslu tanggal 9 kemarin, dari pagi setengan sepuluh sampai setengah enam sore untuk pemeriksaan saksi – saksi tersebut, namun pak W dan ibu L tidak hadir padahal sudah dapat surat cinta ( surat Pemanggilan, red ) dari bawaslu, dan ibu L ini ngakunya relawan 02“ tutup yulia Aesha
Sementara saat kami menghubungi Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Cilegon, M. Lukman hakim untuk menanyakan perihal pelaporan tersebut, M. lukman meminta agar kami menghubungi Ketua Bawaslu, Siswandi, dengan alasan belum memiliki mandat dari siswandi selaku ketua
“ Langsung aja ke Ketua, saya belum dapat mandat dari ketua “ jawab lukman melalui pesan whatsaap.
Saat kami mengubungi Ketua Bawaslu, Siswandi, telpon kami hanya di angkat karna sepertinya Siswandi sedang menghadiri sebuah acara. ( SNU/RED)