CILEGON, KNO – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) hari ini, Jumat 15 Januari 2021 menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 186-PKE-DKPP/XII/2020 dengan pihak teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Irfan Alfi..
Teguh Prasetyo Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) membenarkan jika pagi tadi, secara Virtual pihaknya telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon yang di hadiri oleh Irfan Alfi, Saksi dan pihak Bawaslu .
“Sidang tadi pagi jam 09.00 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Cilegon (Irfan Alfi), saksi dan dari pihak yang mengadukan dari Ketua Bawaslu Cilegon),” kata Teguh kepada wartawan melalui sambungan telepone selurernya
Ia menuturkan, sebanyak tiga dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon ke BKPP-RI. Yaitu, melakukan keberpihakan, perlakuan yang spesial kepada salah satu bakal calon (bacalon) Walikota Cilegon dan penyelenggaraan jumpa pres kepada pasalon nomor II terkait positif Covid-19.
“Semua aduan yang kami (DKPP-RI) semua dari Bawaslu Kota Cilegon. Sidang yang kami gelar pun untuk mencari fakta yang diadukan oleh Bawaslu Cilegon,” Ucapnya
Disinggung apakah Ketua KPU Cilegon berpotensi diberhentikan dari jabatannya, ia pun tidak bisa menjelaskan secara rinci.
“Belum bisa diputuskan apakah Ketua KPU Cilegon bersalah. Hasil keputusanya baru bisa terlihat dari hasil rapat pleno nanti,” Tuturnya
Sementara Ketua KPU Kota Cilegon saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponenya tak bisa dihubungi berulang kali. (An/*)