Heni Anita Susila – Kepala DP3AKB Kota Cilegon

CILEGON, KNO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kota Cilegon, Heni Anita Susila meminta anak dibawah umur tak dilibatkan dalam Politik Praktis. Selain terdapat larangan yang tercantum dalam Undang-Undang, Politisasi anak dinilai akan berdampak tercerabutnya hak anak.

Di jelaskan Heni,  bahwa Definisi anak didasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Nah ecara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye. Jika belum berumur 17 tahun,” jelasnya, Rabu (21/10/2020).

Lebih rinci, Heni menyatakan  dalam Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 pembantuan, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, termasuk dilibatkan dalam kampanye.

“Pandangan kami, sebagai pelaksana dari amanat UU Perlindungan Anak. Agar semua paslon jangan melibatkan anak dalam kegiatan politik,” jelasnya

Ia khawatir, ketika anak dilibatkan dalam kampanye, selain melanggar UU Perlindungan Anak semata, tapi juga meningkatnya potensi jadi korban kekerasan psikis, maupun fisik.

“Juga disisi lain Politisasi anak juga berdampak tercerabutnya hak anak, seperti Hak untuk bermain, bersekolah, dan mengisi waktu luangnya,” pungkasnya. (*Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply