SERANG, KNO – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Banten, Neng Nurcahyati di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari Banten oleh Tokoh Pendiri Provinsi Banten, H Udin atas dugaan pemilihan penyelenggara sistem IT yang tidak sesuai prosedur.

“Saya hari ini bersama rekan-rekan melaporkan Neng Nurcahyati ke Kajati Banten, semoga bisa segera ditindaklanjuti,” ucap H Udin pada Wartawan usai memberikan laporan ke Kejati Banten, Kamis (27/01/2022).

Pria yang juga Kordinator Presidum MW Kahmi Banten itu menilai manajemen internal Diskominfo Provinsi Banten tidak profesional. Pasalnya pemililan penyelenggara sitem IT Pemprov Banten, dinilai tidak berkualitas dan cenderung mengalami kegagalan.

“Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Neng Nurcahyati memaksakan kehendaknya seorang diri memilih pemenang tender bukan karena kualitas, melainkan kepentingan sesaat, sehingga terlihat sangat tidak profesional,” ucapnya.

“saya masih meyakini perusahaan lokal yang ikut serta mendaftarkan diri dalam proses pelelangan masih dipandang cukup profesional, namun Neng Nurcahyati memaksakan perusahaan Telkom, ini ada apa ini, ada permainan apa?,” imbuhnya.

Ia berharap Kejati Banten dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena nantinya akan berdampak buruk pada sistem manajerial di Pemrov Banten dan akan berdampak buruk pada masyarakat.

“Kita berharap Kejati Banten segera menindanglanjuti persoalan ini agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply