CILEGON, KNO – Pemerintah Kecamatan Jombang menggelar Sosialisasi terkait penataan disetiap lingkungan, di antaranya penataan penanganan sampah, bangunan liar serta saluran kali dan irigasi.

Dalam acara yang di laksanakan di Aula Kecamatan Jombang, acara tersebut di hadiri oleh sejumlah pihak, di antara nya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Cilegon, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon , DisPol PP Kota Cilegon dan sejumlah ketua RW dari 5 Kelurahan.

Terkait bangunan liar di katakan Kasie Ekbang Kecamatan Jombang, Didin Muhyidin, bahwa pihaknya akan mengundang Pemilik bangunan liar tersebut untuk di berikan pemahaman selama 2 hari, yakni pada hari sabtu dan minggu, 11 dan 12 Desember.

“Kita akan mensosialisasikan mengundang mereka terkait dengan keberadaan mereka, termasuk pedagang yang berada di bantaran irigasi Kranggot,  kita akan sosialisasikan terkait peraturan perundang – undang nya, biar mereka memahami, tapi tidak untuk menindak namun membina mereka” Jelas nya, Rabu (08/12/2021)

Namun, lanjut Didin, jika suatu saat Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembangunan di lahan yang di tempati para pedagang, mereka harus meninggalkan bangunan tanpa ada tuntutan pada Pemerintah.

“Mereka ya harus siap dengan iklhlas tanpa ada tuntutan apa-apa pada Pemerintah, baik ke Pemerintah Cilegon maupun Banten” Jelas Didin

Ada 6 titik lokasi bangunan liar di wilayah kecamatan Jombang yang nanti akan di undang para pemilik bangunan tersebut, yakni di lingkungan Nyikambang, kranggot, Taman cilegon, kubang laban dan pecek.

Selain itu terkait penanganan sampah, Pihak Kecamatan Jombang  mengajak Masyarakat untuk bisa mengelola sampah dengan membentuk  Bank sampah

“Terkait sampah di lingkungan, kita mengajak masyarakat untuk memelihara lingkungannya masing masing, tadi udah di sampaikan pihak DLH tentang pengelolaan sampah termasuk pembetukan Bank Sampah” Jelas nya

Sementara Pihak DisPol PP Kota Cilegon Sopan Maksudi selaku Kabid Perundang-Undangan dan Penindakan mengatakan bahwa akan menunggu tahapan untuk proses penindakan terhadap bangunan liar.

“Akan ada teguran dulu, dan akan di tertibkan dan harus di bongkar sendiri, apabila ini ada pelanggaran , dan tidak dilakukan, kita akan barsama dengan pihak kecamatan untuk bertindak” Ucap nya

Sementara Nana Sumarna Kepala Seksi Pengurangan persampahan pada DLH Kota Cilegon mengatakan selain meminta agar masyarakat peduli akan kebersihan terutama dalam pengelolaan sampah, pihak nya pun dalam waktu dekat akan menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) berupa Container sampah di sejumlah titik di kecamatan Jombang

“ Kita sudah sounding juga ke Kecamatan untuk penempatan TPS Container yang banyak sampah di situ, dan biasa nya harus izin dengan masyarakat untuk penempatan nya, mudah-mudahan secepat nya, dan mungkin saat ini satu wilayah Cilegon ini tidak dapat terpenuhi semua, akan bertahap” tutur nya (Ang/red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply